Tarif Baru Penyeberangan Dari Bajoe Sulawesi Selatan ke Kolaka Sulawesi Tenggara
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan tarif baru penyeberangan dari Bajoe Sulawesi Selatan ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tarif baru tersebut berlaku per 1 Oktober 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.
PENTING!
Harga Sewaktu Waktu Dapat Berubah
Tarif Harga Tiket Pelabuhan Bajoe-Kolaka Terbaru
Berikut tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) penyeberangan Bajoe – Kolaka yang berlaku per 1 Oktober 2022:
Penumpang
Penumpang Dewasa = Rp105.600
Penumpang Bayi = Rp10.400
Penumpang Bayi = Rp10.400
Kendaraan
Golongan I = Rp137.300
Golongan II = Rp290.000
Golongan III = Rp494.400
Golongan IV :
- (IV A) Kendaraan Penumpang = Rp1.832.000
- (IV B)Kendaraan Barang = Rp1.765.000
Golongan V :
- (V A)Kendaraan Penumpang = Rp3.411.900
- (V B)Kendaraan Barang = Rp2.996.400
Golongan VI:
- (VI A)Kendaraan Penumpang = Rp5.741.300
- (VI B)Kendaraan Barang = Rp4.760.000
Golongan VII = Rp5.903.500
Golongan VIII = Rp8.288.100
Golongan IX = Rp12.078.300.
Pembagian Golongan Kendaraan
Berikut pembagian golongan kendaraan kapal ferry selengkapnya:
- Golongan I yaitu sepeda.
- Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
- Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
- Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
- Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
- Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
- Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
- Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
- Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
- Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
- Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
- Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Jadwal Kapal Ferry Bajoe Kolaka Terbaru Dessember 2022
Tarif Baru Penyeberangan Dari Bajoe Sulawesi Selatan ke Kolaka Sulawesi Tenggara
Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Posting Komentar